Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja

Pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pelaku saat diamankan di kantor BNNK Samarinda, Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi Kecamatan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat (6/11/2020) sore ini. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (6/11/2020) sore pukul 16.30 Wita hari ini, mengamankan dua pelaku terkait jaringan barang haram, yang berperan sebagai penjaga loket.

Penindakan sendiri berhasil mendapatkan barang bukti 70 poket sabu dari tangan kedua pelaku.

Alur pengawasan sistematis hingga menuju loket juga telah dipelajari jajaran petugas gabungan. Dalam hal penindakan kali ini BNNK Samarinda, di back up Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, termasuk menurunkan unit miliknya yakni K-9.

Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon juga menyampaikan bahwa tidak akan serta merta berhenti sampai disini, setelah menangkap dua pelaku penjaga loket penjualan narkoba.

Baca Juga: Pria 17 Tahun di Surabaya Berbuat Amoral, Merekam Ibu Muda yang Sedang Mandi Pakai Handphone

Baca Juga: Pelanggaran di Laut Natuna Mulai Marak, Sejak 5 Bulan Terakhir Sering Ada Kapal Vietnam Mencuri Ikan

"Kita tidak akan berhenti di dua tersangka saja, kita akan terus lakukan pengembangan," sebutnya, Jumat (6/11/2020) hari ini.

Ditanya mengenai langkah konkret yang akan ditempuh oleh pihaknya, ia pun menjawab akan mendalami dari keterangan kedua pelaku serta dari beberapa barang bukti yang diamankan yakni ponsel milik keduanya.

"Masih dilakukan pendalaman dan kita kembangkan, termasuk pemeriksaan alat komunikasi, pasti ada percakapan dengan pemasok barang yang juga pemberi upah pada keduanya," ungkap AKBP Halomoan Tampubolon.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Diketahui lokasi Gang Pulau Indah memang acapkali menjadi sasaran petugas BNNK Samarinda maupun BNNP Kaltim, sebab daerah ini sudah menjadi skala prioritas.

AKBP Halomoan Tampubolon, juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas informasi masyarakat yang disebut-sebut menjadi dasar penindakan kasus peredaran gelap kristal mematikan ini.

"Sudah beberapa kali dilakukan penindakan, sampai skrg masih terjadi (peredaran sabu-sabu). Informasi-informasi dari masyarakat yang resah akhirnya kami tindak tegas, kami berterima kasih atas informasi yang diberikan," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved