Baca Juga: Pria Asal Tangerang Rudapaksa Wanita 21 Tahun di Kebun, Modus Ramal Membaca Garis Tangan
"Kekhawatiran saya mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres dan jajarannya malah lupa dengan peraturannya sendiri. Yang dibuat kan sudah jelas. Mesti dibedakan jangan sapu rata tanpa pandang bulu," tegas Castro.
Sorotan Castro juga tertuju pada massa aksi yang ditetapkan tersangka.
Menurutnya, polisi harus menyertakan uraian peristiwa hukum yang ada, jika ada terjadi penganiayaan juga harus menyebutkan siapa korbannya.
Untuk disebut sebagai tindakan penganiayaan harus dijelaskan dalam uraian hukum. Kenanya siapa, lukanya apa.
"Jadi belum bisa dikonfirmasi adanya penganiayaan atau tidak karena belum dijelaskan," terangnya.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi
Ia juga menilai aneh, salah satu massa unjuk rasa ditetapkan tersangka penganiayaan namun beberapa oknum diduga polisi berpakaian sipil tak dijerat hal serupa.
Justru aneh, menurut saya jika ditetapkan pasal penganiayaan tetapi banyak mereka yang diduga aparat berpakaian sipil atau intelejen itu melakukan penganiayaan.
"Saya pikir itu bukan lagi pengamanan ujuk rasa, itu penganiayaan. Apalagi, dilakukan yang berpakaian sipil," tandas Castro.
(Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)