Minggu, 26 April 2026

Mahasiswa Demo Kejati Kaltim

BREAKING NEWS Mahasiswa Demo Kejati Kaltim, Minta Kasus Dugaan Korupsi Diusut

Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Mahasiswa yang tergabung di dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020). Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai. Ada Tiga kasus yang diminta Kejati untuk mengusut kasus Salah satunya rencana Proyek MYC. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Senin (30/11/2020).

Mereka kembali menuntut Kejati Kaltim melanjutkan pengusutan beberapa kasus-kasus yang belum selesai.

Sekitar tiga tuntutan kasus yang mereka bawa agar segera diusut.

Baca Juga: Kejati Kaltim Gelar Edukasi Jaksa Masuk Kampus di Samarinda, Ciptakan Generasi Baru Taat Hukum

Baca Juga: Kejati dan Disdikbud Kaltim Gelar Grand Final Duparsakum Tingkat SMA, Final Digelar Sampai Besok

Baca Juga: Kejati Kaltim Akan Panggil Ulang Pejabat dan Kontraktor Terkait Ambruknya Hanggar Bandara Samarinda

Sebab dalam laporan mereka sebelumnya belum ada tindakan sama sekali dari pihak Kejati Kaltim.

"Kami meminta agar Kejati segera melanjutkan kasus yang pernah kami laporkan sebelumnya," ucapnya.

Berikut tiga kasus yang diminta GMPPKT untuk segera ditindaklanjuti Kejati Kaltim.

1. Meminta Kejati Kaltim segera menindaklanjuti memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dishub Kaltim terkait Laporan GMPP KT atas Dugaan Korupsi Pembayaran Atas Pekerjaan Pembangunan BSB Paket III yang tidak sesuai dengan realisasi fisik sebesar 9,3 miliar  termasuk runtuhnya hanggar BSB Tahun 2013.

Baca Juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Kasus PT AKU Sejak Bulan Maret

Baca Juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Melanjutkan Kasus PT. AKU. Tersangka N Sudah Lengkap P21

Baca Juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap

2. Dugaan pelanggaran hukum terkait usulan 2 proyek MYC sebesar Rp 494 miliar.

3. Dugaan penyalahgunaan wewenang usulan dana pokir APBD Provinsi Kaltim 2019.

(TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved