ALASAN Polisi Tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi, Terungkap Sosok Pelapor
Akhirnya terungkap alasan polisi tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Terungkap pula sosok pelapor hingga kronologi seteru dengan
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap alasan polisi tangkap Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi. Terungkap pula sosok pelapor hingga kronologi seteru dengan Nikita Mirzani.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustadz Maheer At Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustadz Maheer At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian, Argo Yuwono: Iya Benar
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustadz Maheer ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustadz Maheer.
Baca juga: Nikita Mirzani Beraksi Lagi, Bandingkan Habib Rizieq dan Ketua PBNU Soal Covid-19, Sindir Kejujuran
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustadz Maheer dibawa ke Bareskrim.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Baca juga: Lagi! Kepolisian Dapat Penghadangan Menuju Rumah Habib Rizieq, Pimpinan FPI Diperiksa Hari Ini?
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kuasa Hukum Buka Suara
Terpisah, Kuasa hukum Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustadz Maheer At Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan.
Selain itu, menurut Djudju, Maheer tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustadz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Rumah Digeruduk Ratusan Orang, Mahfud MD Minta Selamatkan Ibunya, Polisi Beber soal Habib Rizieq
Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP.