Pilkada Kaltara
Terungkap 72 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kaltara, Terbanyak di Nunukan
Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), ada sebanyak 72 jenis laporan dan temuan dugaan pelanggaran.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara), ada sebanyak 72 jenis laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020 se-Kaltara.
Dari data tersebut, menyebutkan, wilayah yang banyak terdapat laporan dan temuan dugaan pelanggaran yakni Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dari temuan Bawaslu saja, terdapat 22 pelanggaran dan 1 bukan merupakan pelanggaran.
Sedangkan hasil laporan, terdapat 3 pelanggaran, 4 bukan termasuk kategori pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Beber 72 Jenis Pelanggaran Pilkada, Terbanyak Pelanggaran Administrasi
Baca juga: Calon Gubernur Ini Dilapor Seusai Dimutasi, Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Kajian Awal
Kemudian disusul oleh Kota Tarakan, dari hasil temuan, didapat 10 pelanggaran, dan 4 bukan merupakan pelanggaran.
Sedangkan dari hasil laporan, tedapat 2 laporan yang bukan merupakan pelanggaran.
Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran Pilkada, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.
"ASN memberikan dukungan melalui media sosial, kemudian ASN berfoto bersama Paslon, menggunakan lambamg negara pada baliho, ini terkait tren pelanggaran hukum lainnya ya," ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Kaltara Sebut Ada Data Pemilih Ganda, Begini Penjelasan Sekretaris Disdukcapil Sumaji
Disampaikan sebelumnya oleh Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani, dari 72 laporan dan temuan tersebut, sebanyak 27 laporan, sedangkan sisanya merupakan temuan Bawaslu se-Kaltara.
"Dari total 72 laporan dan temuan itu, sebanyak 44 merupakan pelanggaran, 26 bukan langgaran, dan 2 dalam proses," ujarnya, Kamis (3/12/20) kemarin.
Wanita berkacamata ini menyampaikan, dari 72 laporan dan temuan pelanggaran yang ada, terbanyak adalah pelanggaran administrasi.
"Ada 30 jenis pelanggaran administrasi, 6 pelanggaran hukum lainnya, 3 pelanggaran kode etik, dan 4 pelanggaran pidana," kata dia.
( TribunKaltara.com / Risnawati )