Ikut Instruksi SKB 3 Menteri, Pemkot Bontang Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun 2020

Penulis: Ismail Usman
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekertaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlinawati, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota atau Pemkot Bontang memangkas cuti bersama dan libur nasional tahun 2020.

Libur nasional dan cuti bersama hanya berlaku pada 24-27 Desember. Selebihnya beraktivitas seperti biasa.

Padahal, Pemkot Bontang sempat mencanangkan libur hari raya Idul Fitri digabung di akhir tahun. Sehingga libur nasional dan cuti bersama hingga 30 Desember.

Pemangkasan libur dan cuti itu, beralasan karena masih kondisi pandemi. Hal ini sebagai langkah strategis Pemkot untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Akhir 2020, Dari 5 Hari Jadi 2 Hari

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2020 dan Libur Akhir Tahun Setelah Dipangkas Jokowi

Sekertaris Daerah atau Sekda Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, ini telah mengacu keputusan Pemerintah Pusat.

"Tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020 yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 1441 H tahun 2020 batal diberlakukan, nanti tanggal 31 sampai 3 Januari 2021 lanjut cuti bersama lagi," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (8/12/2020).

Dia juga ingatkan ke semua pegawai negeri maupun swasta agar tidak bepergian ke luar Kota. Sebab masih dalam masa pandemi covid-19.

"Sesuai dengan imbauan secara umum, sebaiknya tidak usah bepergian keluar kota, karena ini masih masa pandemi covid," sebutnya.

Baca juga: Update, Cuti Bersama bulan Desember Dipangkas, Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun Setelah Direvisi

Baca juga: Terjawab, Resmi Pemerintah Kurangi Cuti Bersama 3 Hari, Ini Daftar Lengkap Libur Panjang Terbaru

Sebagai informasi, libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 744 Tahun 2020, Nomor 05 Tahun 2020, dan

Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 728 Tahun 2019,

Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Berita Terkini