Penanganan Covid

18 Desember 2020 Penerapan Rapid Test Antigen, Syarat Wajib Bagi Penumpang Angkutan Umum

Momen 18 Desember 2020 penerapan rapid test antigen, Inilah syarat wajib bagi penumpang angkutan umum.

Editor: Budi Susilo
DOK Tribunkaltim.co
Ilustrasi gambar alat Rapid Test yang digunakan untuk deteksi dini covid-19 atau Corona. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Momen 18 Desember 2020 penerapan rapid test antigen, Inilah syarat wajib bagi penumpang angkutan umum.

Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mulai Jumat, 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dokter di Jepang Ingatkan Tahun Baru Jangan ke Luar Rumah, Virus Corona tak Mengenal Tutup Tahun

Baca juga: Pasien Dirawat Akibat Corona Melonjak, Ruang Isolasi covid-19 di Balikpapan Nyaris Penuh

Baca juga: LENGKAP Sebaran Corona di Indonesia Hari ini 16 Desember 2020, Ini Ciri-ciri Terpapar Virus Corona

Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar

Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

Baca juga: Melonjak Tajam, Angka Positif Corona Capai 63 Kasus di Balikpapan, Guru Hingga Nakes Ikut Terpapar

Baca juga: WASPADA Lonjakan Kasus Corona di Balikpapan, Walikota Kaji Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Baca juga: Peduli Sesama Saat Pandemi Corona, IIDI Samarinda Gelar Bakti Sosial, Sasar ke Rutan Kelas IIA

Baca juga: Kronologi Ayu Kartika Dewi Stafsus Presiden Jokowi Positif Corona, Pilih Solusi Isolasi Mandiri

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.

Nantinya prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," tambahnya.

Apa itu Rapid Test Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved