5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk
6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan Virus Corona.
TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19