Penanganan Covid

Cegah Covid-19, Syarat Pengunjung Gedung DPR/MPR Harus Bawa Bukti Hasil Rapid Test Atau Swab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan kembali menerapkan aturan swab test covid-19 bagi pelaku perjalanan.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI

5. Tamu yang diundang wajib menunjukkan undangan untuk dapat diizinkan masuk

6. Petugas berhak tidak mengizinkan tamu memasuki area gedung MPR/DPR/DPD jika point 1 sampai 5 tidak ditaati.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah lewat Satgas Covid-19 terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.

Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan Virus Corona.

TribunKaltim.co mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Gedung DPR/MPR Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Berita Terkini