Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak.
Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.
Polisi menyebut hasil rekonstruksi tersebut belum final.
Polisi tak menutup kemungkinan melakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Di sisi lain, pihak FPI memiliki keterangan berbeda atas peristiwa tersebut.
Pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca juga: Blak-Blakan, Rocky Gerung Beber Tugas Juliari Kumpulkan Uang untuk PDIP, Merampok Hak Wong Cilik
Belum Tersangka
Proses penyidikan kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) sampai saat ini masih terus berlangsung.
Sebelumnya pada Senin (7/12/2020) lalu, terjadi bentrok antara FPI dan polisi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang yang menewaskan sebanyak 6 anggota laskar FPI.
Diketahui sampai saat ini 6 laskar FPI yang tewas itu belum berstatus sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/12/2020), pihak Kepolisian menegaskan status keenam laskar yang telah ditembak mati masih berstatus sebagai terlapor.