LENGKAP, Rincian Gaji PNS Beserta Tunjangan yang Diterima, Tunjangan DJP Jadi yang Terbesar
Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.
Hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar.
Bukah hanya di lingkungan Kemenkeu saja tetapi juga yang terbesar di antara AS di instansi pemerintahan lainnya.
Untuk tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya, meski masih di bawah naungan Kemenkeu,
Karenanya, sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Baca juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Baca juga: 1 Oktober, DJP Kaltim Kaltara akan Kenai Pajak 10 Persen Aktivitas Online, Termasuk Zoom Meeting
Baca juga: KABAR GEMBIRA Dampak Pendemi Covid-19, 14 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Akhir 2020
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Bukan hanya itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak
Telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan
Baca juga: Tangis Rizky Febian dan Putri Delina Mengetahui Perlakuan Teddy ke Bayi Lina, Pak Ecet Jadi Saksi