Tak Tinggal Diam, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas yang Rilis 37 Anggota FPI Terkait Teroris

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas FPI di Petamburan

Pemerintah kemudian menolak surat tersebut, karena menurut Mahfud MD jika demikian maka pengurus setelahnya bisa menyatakan tidak terikat dengan pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, kata Mahfud MD, belum ada perbaikan terkait pasal dalam AD/ART FPI tersebut.

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Mahfud MD dalam tayangan Special Interview with Claudius Boekan yang diunggah di kanal Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).

Mahfud MD juga membantah membiarkan status FPI sebagai ormas mengambang.

Baca juga: SIMAK! Penjelasan Jokowi Soal Halal dan Tidak Halal vaksin covid-19, Minta Masyarakat Tak Khawatir

Ia mengatakan, jika FPI bersedia memenuhi syarat, maka pemerintah akan menerbitkan surat izinnya.

"Kita tidak membiarkan mengambang. Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya."

"Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," papar Mahfud MD.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul Kompolnas Ungkap 37 Teroris Pernah Aktif Sebagai Anggota FPI, Gabung di JAD dan MIT, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/15/kompolnas-ungkap-37-teroris-pernah-aktif-sebagai-anggota-fpi-gabung-di-jad-dan-mit?page=all.


Berita Terkini