Akhirnya Mahfud MD Dukung FPI Soal Markaz Syariah, Kunci Solusi Polemik Lahan PTPN di Instansi Ini
Akhirnya Mahfud MD dukung FPI soal Markaz Syariah, kunci solusi polemik lahan PTPN di instansi ini
Menurut Mahfud MD karena tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pesantren maka lebih baik pesantren tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, termasuk FPI secara bersama-sama.
"Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud MD.
Baca juga: Cocok di WhatsApp, Instagram Hingga TikTok, Kumpulan Ucapan Selamat Juga Quote Bijak Tahun Baru 2021
Diberitakan sebelumnya Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI menyatakan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII salah alamat.
Salah satu tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, mengatakan surat somasi untuk meninggalkan lahan ters but dinilai error in persona.
Sebab, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.
"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS.
Karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu (27/12/2020).
Aziz Yanuar kemudian menjelaskan ada 11 poin yang dipaparkan oleh pihak kuasa hukum kepada PTPN VIII terkait surat somasi tersebut.
Di antaranya PTPN tidak memiliki dasar hukum meminta pihak pesantren meninggalkan lahan tersebut.
Selain itu, dia juga memaparkan memiliki bukti jual-beli lahan yang diketahui mulai dari RT yang ditembuskan hingga ke Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Kontras Bocorkan Ancaman Sipil Dibalik Program Polisi Siber, Mahfud MD: Terlalu Toleran Juga Bahaya
Berikut 11 poin paparan Tim Advokasi Markaz Syariah mengenai surat somasi PTPN VIII
Sehubungan dengan Surat Somasi yang Saudara sampaikan kepada kami, surat No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, maka dengan ini kami hendak menyampaikan tanggapan/jawaban atas Somasi saudara, antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya Pihak PT. PN VIII mengajukan Complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS, karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.