CATAT! 38,8 Juta Warga akan Terima Bansos Mulai Besok 4 Januari 2021, PKH, BST dan Program Sembako

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - CATAT! 38,8 Juta Warga akan Terima Bansos Mulai Besok 4 Januari 2021, PKH, BST dan Program Sembako

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai besok, Senin 4 Januari 2021, 38,8 juta warga akan menerima bantuan sosial. 

Ada tiga jenis bansos yang akan mulai disalurkan mulai besok, 4 Januari 2021.

Uang tunai akan disalurkan memalui Bank Himbara ( BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan juga ada yang melalui Pos.

Pemerintah mengingatkan, uang bansos ini dilarang keras untuk membeli rokok!

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK KTP

Baca juga: Bansos Kemensos Diperpanjang Sampai 2021, Ada Syarat Tambahan Bagi Penerima, Cek dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Menaker Umumkan Nasib BLT BPJS di 2021, Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 6 Dicairkan hingga 31 Desember

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan tiga jenis bantuan sosial ( bansos) pada Senin (4/1/2021).

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden.

Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021) pagi.

Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan besok?

Tiga bansos itu adalah:

  • Program Keluarga Harapan ( PKH)
  • Program sembako
  • Bantuan Sosial Tunai ( BST)

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.

"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.

Mekanisme penyaluran

Asep mengatakan, proses penyaluran PKH dan program sembako akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening, sementara BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Baca juga: BLT UMKM Berlanjut di 2021, Kuota Banyak, Cek Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Tak gunakan bansos untuk beli rokok

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengingatkan seluruh penerima bantuan agar tidak menggunakan uang bansos untuk membeli rokok.

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika ada penerima bantuan yang kedapatan membeli rokok menggunakan uang bansos, maka pemerintah tak segan untuk melakukan evaluasi.

"Kami akan bicarakan, kalau itu mekanisme itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.

Terkait hal ini, lanjut Risma, pihaknya akan menyiapkan alat untuk dapat mengetahui pembelanjaan penerima bantuan dari uang bansos.

"Kita berharap sekali lagi karena itu akan berpengaruh terhadap rencana-rencana yang sudah dilakukan oleh pemerintah jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," kata dia.

Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Syarat & Proses Pencairan Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau dikenal juga dengan Bantuan Langsung Tunai ( BLT UMKM) sudah diusulkan untuk diperpanjang hingga tahun ini, 2021.

Bahkan jumlah penerimanya pun ditarget sama dengan tahun 2020, yakni 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah  ( UMKM).

Dengan nilai BLT yang sama yakni Rp 2,4 juta untuk sekali bantuan.

Jadi akan ada kesempatan 12 juga pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini. 

Segera siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. 

Baca juga: Penjelasan Kemenkop soal Kabar Pencairan BLT UMKM Paling Lambat 28 Desember 2020, Link Cek Penerima

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ( Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai ( BLT) bagi pelaku UMKM di tahun 2021.

Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah Virus Corona bagi para pelaku usaha kecil.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021

Target Penerima

Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.

"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.

Evaluasi BLT UMKM 2020

Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara Daftar

  • Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
  • Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
  • WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  • Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara Cek Status Penerima

  • Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Berikut cara pengecekannya:
  • Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
  • Klik proses inquiry
  • Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
  • Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Pernyataan Novel Bamukmin Usai FPI Dilarang Terbukti, di Jawa Barat Jadi Kenyataan

Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, PDIP Merosot Gerindra Terjun Bebas, Didekati PSI

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari 2021, Al Bahagia Andin Siuman, Ungkap Rahasia tentang Reyna

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 3 Januari 2020, Dapat Dragon AK Gratis, Skin Senjata Terbaik di FF

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan. (Kompas.com/Mela Arnani)

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Catat, Ada 3 Bansos yang Akan Disalurkan Mulai Besok, Apa Saja?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya".

Berita Terkini