Refly Harun menilai anggota polisi akan memiliki kecenderungan merasa terikat untuk mematuhi maklumat tersebut, meskipun tidak berdasar pada hukum tertentu.
Ia beranggapan hal ini hanya sebagai sifat anggota Polri yang patuh kepada pemimpin tertingginya.
"Kalau dia mengikat jajaran Polri di bawahnya, lebih kepada kepatuhan," terang pengamat politik tersebut.
"Tetapi kalau dia memuat aturan, aturan tersebut tidak boleh mengikat," lanjut dia.
Refly Harun kemudian menyarankan masyarakat tidak perlu khawatir tentang maklumat ini.
Pasalnya tidak ada ancaman hukum yang tercantum.
"Jadi bagaimana seharusnya?
Seharusya adalah sebagai pengumuman, maklumat bisa ditaati kalau dia mencantumkan ketentuan hukum yang dirujuk," terang Refly Harun.
"Itu mesti peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan di bawahnya," lanjut dia.
"Jadi kalau orang patuh pada maklumat tersebut, bukan kepada maklumatnya tetapi kepada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dirujuknya.
Jadi maklumat ini tidak perlu dikhawatirkan," tambah Refly.
Baca juga: Akhirnya Refly Harun Bongkar Motif Pemerintah Jokowi Larang Front Pembela Islam, FPI Ormas Politik
Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri
Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.