TRIBUNKALTIM.CO - Komjen Listyo Sigit jadi calon tunggal pengganti Kapolri Idham Azis.
Listyo Sigit jadi satu-satunya perwira tinggi yang dipercaya presiden Jokowi mengemban tugas menakhodai institusi Polri.
Jadi orang yang dipercaya memegang tongkat komando Polri jadi puncak karir anggota korps Bhayangkara Republik Indonesia.
Syarat menjadi orang nomor satu di Kepolisian tak main-main.
Tengok saja, Komjen Listyo Sigit, meski dipercaya presiden Jokowi, namun tetap bergantung pada persetujuan DPR RI dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Tapi tahukah anda, berapa besaran gaji yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai dengan bintang 4, hingga Kapolri.
Ternyata gaji mereka tak seharga motor bebek baru.
Baca juga: VIRAL Video Penjarahan Bantuan Logistik Gempa Bumi Majene-Mamuju, Mensos Risma: Mereka Kelaparan
Baca juga: Selamatkan Bayi di Incubator Rumah Sakit, Suster Mia Meninggal saat Gempa Susulan Guncang Majene
Untuk diketahui Komjen Listyo Sigit saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri.
Kadiv Propam Polri merupakan jabatan Listyo Sigit sebelum menjabat Kabareskrim.
Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.
Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
Baca juga: Liga Italia - Inter Milan vs Juventus, Kesempatan Hentikan Dominasi Bianconeri, Live Streaming RCTI
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.