Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendapat ancaman hukuman lebih berat dibanding 5 tersangka lainnya, Kamis (13/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, dibagi dalam dua klaster
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat pasal tambahan UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik
- Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mendapat ancaman hukuman lebih berat
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini tiga tersangka kasus laporan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa di Polda Metro Jaya.
Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, menghadapi ancaman hukuman paling berat setelah dijerat pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper
Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, ketiganya berpotensi dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan lima tersangka lainnya mendapat ancaman yang lebih ringan.
Pemeriksaan dan Kehadiran Simpatisan
Ketiga tersangka hadir bersama tim kuasa hukum. Rismon Sianipar tiba lebih dulu, disusul Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Sejumlah simpatisan turut mendampingi mereka dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar sebagai bentuk dukungan.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy kepada wartawan.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Dua Klaster Tersangka
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Roy-Suryo-diperiksa-perdana-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.