- Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
- Rekening tidak sesuai dengan NIK
- Rekening dibekukan.
Baca juga: 7 Syarat yang Disiapkan Agar BLT BPJS Bisa Segera Cair, Kemnaker Beberkan Penyebabnya
Baca juga: UPDATE BLT BPJS, 294.160 Karyawan Belum Dapat Subsidi Gaji, Kemnaker Ajukan Dispensasi ke Kemenkeu
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Menaker Ida.
Ia menambahkan, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.
Selain itu, Menaker Ida juga memastikan bahwa penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.
“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” lanjut dia.
Baca juga: UPDATE Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Subsidi Gaji / BSU Rp 1,2 Juta Diperpanjang?
Baca juga: Menaker Sebut Soal Pencairan BLT BPJS di 2021, Kabar Gembira untuk Pemilik Rekening Bermasalah
Terkait pertanyaan mengenai penyaluran subsidi gaji tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.
Menurutnya, pihaknya belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU pada anggaran APBN 2021.
"Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Menaker Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Tidak Tersalurkan 100 Persen, Ini Kendala dan Kabar Penyaluran Tahun 2021"