Virus Corona di Paser
Dijamin Halal, Ketua MUI Paser Imbau Masyarakat tak Perlu Khawatir Disuntik Vaksin Sinovac
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin memastikan bahwa vaksin covid-19 telah dinyatakan halal tertuang dalam Fatwa MUI
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser, Azhar Baharuddin memastikan bahwa vaksin covid-19 telah dinyatakan halal tertuang dalam Fatwa MUI nomor 02 Tahun 2021 tentang produk covid-19 dari Sinovac.
“Dari sisi hukum menggunakan vaksin Sinovac dalam syariat islam adalah suci dan halal,” kata Azhar Baharuddin, Kamis (21/1/2021).
Azhar menjelaskan, fatwa kehalalan vaksin sinovac diperoleh setelah MUI melakukan riset dan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu
Baca juga: Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya
Baca juga: Jam Malam Berlaku di Balikpapan, Satgas Covid Tegur BMKG yang Masih Berkegiatan Hingga Pukul 23.00
"Masyarakat tidak perlu khawatir, dari sisi manfaatnya vaksin itu aman dan Halalan Thayyiban, aman dari sisi agama dan baik dari sisi kesehatan," tuturnya.
Azhar menilai vaksinasi upaya dalam menekan penyebaran covid-19 agar masyarakat memiliki daya tahan tubuh dari virus tersebut.
"Untuk itu, wajib kita gunakan vaksin di situasi darurat seperti sekarang ini yang melanda negeri kita," imbuhnya.
Dengan dikeluarkannya fatwa halal terhadap vaksin covid-19, Azhar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan tidak terpengaruh dengan informasi yang bersifat provokatif.
Lebih lanjut, ia menegaskan MUI bertanggung jawab kepada masyarakat dalam memastikan kehalalan vaksin tersebut.
Ia berharap, para ulama secara aktif menyosialisasikan fatwa kehalalannya agar Indonesia dapat pulih dari kondisi bencana non alam ini.
“Kita memiliki panutan, terkait hukum agama, kita serahkan kepada ulama, untuk kesehatan kita percayakan pada BPOM,” ucapnya tegas.
Sebelum mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin covid-19, MUI menjadikan sumber hukum agama sebagai pegangan yakni Al-Quran dan hadits, serta kaidah fiqih, dan tentunya pandangan ulama.
"Percayakan kepada ahli, tidak ada kewenangan menentukan satu hukum kecuali orang yang berkompeten di dalamnya," tuturnya.
(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)