Berita Nasional Terkini
Penegak Hukum Jabatan Tinggi Jadi King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Ultimatum KPK
Penegak hukum jabatan tinggi jadi King Maker di kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman ultimatum KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok King Maker di kasus Djoko Tjandra akhirnya terbongkar.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menyerahkan profil King Maker yang merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan tinggi, ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengultimatum KPK agar menangkap sosok King Maker tersebut.
Diketahui, ada dua kasus Djoko Tjandra yang disidang, yakni red notice melibatkan pejabat Polri, dan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAKI juga menagih janji KPK ihwal penanganan laporan dugaan keterlibatan sosok king maker dalam pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Baca juga: Anies Baswedan Ditegur Kementerian PUPR Gara-gara Komentarnya Soal Banjir Jangan Cari Narasi Baru
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Pengurus MUI Kaltim yang Baru Lebih Berwarna
"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," ucap Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Boyamin mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti. Ia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok “King Maker”.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," kata dia.
Boyamin mengaku telah mengetahui siapa “King Maker” tersebut. Menurutnya, sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif. Hanya saja Boyamin enggan menyebut nama secara gamblang.
"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.