TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di kota Samarinda, secara resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (15/6/2021).
Jalur penerimaan yang dibuka kali ini adalah jalur reguler atau zonasi yang akan berlangsung selama empat hari mulai tanggal 15 sampai 18 Juni 2021.
Adapun sebelumnya telah dilakukan PPDB jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2021.
Baca Juga: Persyaratan dan Mekanisme PPDB SMA SMK di Balikpapan, Akreditasi jadi Pembeda
Baca Juga: UPDATE Info PPDB Balikpapan 2021 TK, SD, SMP, Pendaftaran Dibuka 17-25 Juni 2021, Cek Ketentuannya
Pada jalur Zonasi kali ini, berdasarkan ketentuan dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) provinsi Kalimantan Timur, setiap SMA menerima 50 persen dari kuota penerimaan.
Sedangkan SMK menerima 40 persen, dan juga ada kuota 10 persen untuk RT prioritas, yaitu bagi pendaftar yang bertempat tinggal di RT terdekat dari sekolah yang dipilih.
Hari pertama pelaksanaan PPDB online, panitia PPDB di sekolah mengakui mendapati beberapa kesalahan teknis pendaftaran yang dilakukan oleh pendaftar atau wali murid, sehingga harus mendatangi panitia PPDB di sekolah yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Samarinda, Waryono mengatakan, pada hari pertama PPDB online ini cukup banyak pendaftar atau wali murid yang datang langsung ke sekolah, untuk konsultasi terkait pendaftaran ataupun memperbaiki kesalahan upload data.
Panitia PPDB SMA Negeri 5 Samarinda sendiri telah menyiapkan ruang khusus, bagi operator dan pendaftar untuk bertanya dan melayani kebingungan pendaftar.
"Hari ini cukup banyak yang datang kesini, kebanyakan karena ada kesalahan data di pendaftaran, semisal salah memasukkan tanggal lahir itu langsung tertolak oleh sistem, maka dari itu langsung datang kesini untuk diperbaiki.
Lalu yang kedua, itu persyaratan Kartu Keluarga (KK), sesuai ketentuan harus minimal dua tahun, jadi KK yang belum sampai dua tahun jika diverifikasi tidak sesuai ketentuan, maka tidak dapat diterima oleh sistem," terang Waryono disela pelayanan di posko panitia PPDB SMAN 5 Samarinda.
Baca Juga: Jamin Listrik tak Padam saat PPDB Online, Disdik Balikpapan Bersurat ke PLN dan Telkom
Baca Juga: Disdik Tana Tidung Luncurkan Aplikasi PPDB Online, Daftar Sekolah Cukup Lewat Smartphone
Kepala operator panitia PPDB SMAN 5 Samarinda, Annisa juga menerangkan jika terdapat berkas persyaratan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihaknya menyarankan bagi pendaftar atau wali murid untuk menggunakan KK yang lama.