Berita Nasional Terkini
Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos
Juliari Batubara dinilai pengecut, hakim beri label eks menteri sosial tak ksatria karena sangkal perbuatan korupsi dana bansos Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara dinilai pengecut.
Dalam pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa, majelis hakim memberi label sosol eks menteri sosial itu tak ksatria.
Lanataran Juliari Batubara menyangkal perbuatan korupsi dana bansos Covid-19.
Untuk diketahuin terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Mensos pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi itu tak dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim.
Kendati demikian hukuman penjara yang diterima Juliatri P Batubara tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK.
Dalam pembacaan vonis, Hakim menyertakan alasan mengapa Juliari P Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Menurut pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Juliari P Batubara telah banyak melalui penderitaan sejak ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial ( bansos).
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERNYATA Ini Alasan Eks Mensos Juliari P Batubara Tidak Dijatuhkan Vonis Hukuman Mati oleh Hakim
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Akibat Dihina Masyarakat, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak ksatria alias pengecut.
Majelis hakim menyebut demikian lantaran Juliari tidak mengakui perbuatannya.
Bahkan, hal itu dimasukkan oleh majelis sebagai pertimbangan yang memberatkan pidana.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain itu, yang meberatkan juga, hakim menyebut perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19.
Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina
Sementara yang meringankan hukuman, Juliari yang notabene politikus PDI Perjuangan, belum pernah dihukum dan sudah cukup menderita akibat dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.