Virus Corona di Bontang
PPKM Level 3 Diperpanjang di Bontang, Pemkot Belum Izinkan THM Buka, PTM Terbatas Boleh Digelar
Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa berlaku PPKM Level 3 hingga 20 September nanti. Namun skenario di PPKM kali ini, Pemkot Bontang akan lebih
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa berlaku PPKM Level 3 hingga 20 September nanti.
Namun skenario di PPKM kali ini, Pemkot Bontang akan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Upaya ini dilakukan lantaran melihat tingginya jumlah kasus pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Hal itu tertuang dalam SE Wali Kota Bontang nomor: 188.65/1300/BPBD/2021.
Selain itu, di dalam aturan PPKM kali ini tak banyak yang diubah.
Baca juga: PPKM Kota Samarinda Turun Level 3, Walikota Andi Harun Beri Sinyal Digelar PTM Terbatas
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang di Nunukan, Target Penguatan 3T Bertambah Jadi 295 Suspek
Baca juga: PPKM di Kutim Turun Level 3, Bupati Minta PTM Jangan Serta Merta Diterapkan
Tempat Hiburan Malam (THM) atau jasa hiburan malam seperti tempat karaoke masih akan ditutup sementara waktu.
Alasan menutup THM ini lantaran masih dianggap menjadi tempat yang rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
"Sedangkan untuk fasilitas umum dan tempat wisata tetap akan dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen," ungkap Basri Rase, Walikota Bontang dalam pers rilisnya, Rabu (8/9/2021).
Begitupun dengan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Pemkot Bontang telah memberikan lampu hijau bagi sekolah untuk menggelar PTM terbatas dengan ketentuan syarat seluruh guru dan satuan pendidikan telah mendapat suntikan vaksin secara lengkap.
Pelaksanaan PTM terbatas ini tentunya berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Malinau Masih Wilayah Level 3, PTM Terbatas Dievaluasi Tiap Pekan
"Boleh menggelar PTM asal tetap prokes yang mengacu pada SKB 4 Menteri," tutur Basri Rase. (*)