Berita Nasional Terkini
Sanksi Anies Baswedan Soal Holywings Kemang Diralat Wagub DKI, Bukan Sampai Pandemi Covid-19 Usai
Sanksi Anies Baswedan soal Holywings Kemang diralat Wagub DKI, bukan sampai pandemi Covid-19 usai
TRIBUNKALTIM.CO - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat sanksi yang dijatuhkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Holywings Kemang.
Sebelumnya, Anies Baswedan menjatuhkan sanksi menutup Holywings Kemang hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Hal ini merupakan buntut kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Holywings Kemang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Sebelumnya, beredar video viral kerumunan di kafe Holywings Kemang pasca-Jakarta keluar dari PPKM Level 4.
Sanksi tegas dijatuhkan Anies Baswedan lantaran menilai Holywings Kemang merendahkan upaya pengendalian Virus Corona.
Namun, belakangan Wagub DKI meralat batas waktu kapan Holywings Kemang bisa beroperasi kembali.
Baca juga: Anies Baswedan Geram, Nilai Holywings Rendahkan Upaya Pengendalian Covid-19, Sanksinya Super Berat
Baca juga: NEWS VIDEO Selain Izin Aktivitas Dibekukan Sementara, Holywings Kemang Juga Didenda Rp 50 Juta
Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Wagub DKI Luruskan Pernyataan Anies: Holywings Kemang Ditutup Hanya Selama PPKM, Bukan Pandemi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan pernyataan Gubernur Anies Baswedan soal penutupan Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.
Riza meluruskan, sanksi bagi Holywings Kemang dilarang beroperasi selama kebijakan PPKM berlangsung, bukan selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya.
Eh maaf bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) malam.
Penegasan Riza ini sekaligus meluruskan pernyataan Anies yang mengatakan bahwa Pemprov DKI membekukan izin usaha Holywings Kemang selama pandemi masih menyelimuti ibu kota.
"Kalau pandemi bisa ber tahun-tahun (ditutup). Selama PPKM masih berlangsung, sementara itu keputusannya," terang Riza.
"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas Selama PPKM," tegasnya lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus pelanggaran aturan yang dilakukan Holywings Tavern Kemang adalah bentuk pengkhianatan.
Sebab menurutnya di saat masyarakat berupaya setengah mati menahan diri untuk tetap di rumah berbulan - bulan.