TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa berlaku PPKM Level 3 hingga per 4 Oktober nanti.
Namun skenario di PPKM kali ini, Pemkot Bontang akan lebih mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Upaya ini dilakukan lantaran melihat tingginya jumlah kasus pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Hal itu tertuang dalam SE Wali Kota Bontang nomor: 188.65/1367/BPBD/2021
Selain itu, didalam aturan PPKM kali ini tak banyak yang diubah.
Tempat Hiburan Malam (THM) atau jasa hiburan malam seperti tempat karaoke masih akan ditutup sementara waktu.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Jalan di Balikpapan Berakhir
Baca juga: Status PPKM di Kutai Timur Turun ke Level 2, Beberapa Kebijakan Mengalami Kelonggaran
Baca juga: Turun Lagi, Kota Samarinda Resmi Terapkan Status PPKM Level 2
Alasan menutup THM ini lantaran masih dianggap menjadi tempat yang rentan terhadap penyebaran virus corona.
"Sedangkan untuk fasilitas umum dan tempat wisata tetap akan dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung di batas hanya 50 persen," ungkap, Walikota Bontang, Basri Rase dalam pers rilisnya, Rabu (22/9/2021).
Begitupun dengan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Pemkot Bontang telah memberikan lampu hijau bagi sekolah untuk menggelar PTM terbatas, dengan ketentuan syarat seluruh guru dan satuan pendidikan telah mendapat suntikan vaksin secara lengkap.
Pelaksanaan PTM terbatas ini tentunya berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: TERUNGKAP Alasan PPKM di Balikpapan Tidak Turun Level, Berikut Penjelasan Satgas Covid-19
"Kita sudah mulai PTM di beberapa SD dan SMP," terang Basri.
Sementara untuk jalur transportasi laut dan udara, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan luar daerah wajib melampirkan kartu vaksin.
"Termasuk surat antigen atau PCR paling lambat 24 jam sebelum berangkat," tandasnya. (*)