Untuk diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan pembayaran SIM secara online.
Baca juga: NEWS VIDEO Launching Aplikasi Sinar, Kemudahan Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel
Biaya Perpanjangan SIM :
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni :
1. SIM A Rp. 80.000.
2. SIM A UMUM Rp. 80.000.
3. SIM B I Rp. 80.000.
4. SIM BI UMUM Rp. 80.000.
5. SIM B II Rp. 80.000.
6. SIM B II UMUM Rp. 80.000,-
7. SIM C Rp. 75.000.
8. SIM D Rp. 30.000. (*)