Berita Nasional Terkini

Hamdan Zoelva Bongkar Kejanggalan Alasan Yusril Gugat Demokrat, Gunakan UU Era SBY Uji AD/ART AHY

Hamdan Zoelva bongkar kejanggalan alasan Yusril Ihza Mahendra gugat Partai Demokrat, gunakan UU Era SBY uji AD/ART partai yang dipimpin AHY

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menemukan kejanggalan alasan Yusril Ihza Mahendra menggugat Partai Demokrat.

Terlebih, Yusril Ihza Mahendra menggunakan UU 2/2008 tentang Partai Politik yang dibuat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) untuk menggugat AD/ART partai yang kini dipimpin AHY, tersebut.

Kejanggalan yang diungkapkan Hamdan Zoelva adalah terobosan hukum yang dijadikan alasan Yusril Ihza Mahendra sebagai alibi menggugat AD/ART Partai Demokrat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra tak lebih dari sekadar langkah politis.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra mendapat kuasa dari 4 eks kader yang dipecat Partai Demokrat.

Baca juga: Tak Tinggal Diam Dituduh Nazi, Yusril Skak Anak Buah AHY di Demokrat, Bongkar UU Hitler di Zaman SBY

Baca juga: Hamdan Zoelva Bongkar Strategi Yusril untuk Menang di MA, Demokrat Tuding Ketum PBB Tiru Hitler

Baca juga: Bukan Khusus Lawan Yusril, Demokrat Beber Tugas Hamdan Zoelva, Sindir KLB Kubu Moeldoko Kerumunan

Masuknya Yusril Ihza Mahendra membuat tensi kubu Moeldoko dan kubu AHY kembali memanas.

Dilansir dari Wartakota.com dalam artikel berjudul Tak Setuju Gugatan AD/ART Partai Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Ini Politik, Advokat Yusril Ihza Mahendra menyebut langkahnya menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), sebagai terobosan hukum di Indonesia.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat, tak setuju dengan pendapat itu.

Sebab, dia menduga ada unsur politis, karena hanya Partai Demokrat yang menjadi target.

"Saya masalah itu caranya, kalau ditembak ke seluruh partai politik itu oke-oke saja."

"Tapi kalau ditembak ke satu partai, itu namanya politik," kata Hamdan saat wawancara khusus dengan Tribunnetwork, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, Hamdan tak setuju anggapan terobosan hukum itu bertujuan agar memandang persoalan hukum tak jumud atau hanya sekadar tekstual.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, gugatan AD/ART Demokrat itu harus melihat peraturan perundang-undangan yang menaunginya.

Sebab, AD/ART Demokrat itu telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sah secara hukum.

Atas dasar itu, jika dianggap jumud, Hamdan mengajak untuk mengubah paradigma negara memandang partai politik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved