Virus Corona di Berau

Penerbangan Masih Pakai Syarat PCR, Pihak Bandara Kalimarau Berau Bersikap

Bandar Udara Kalimarau Berau, tetap mengikuti aturan terbaru yang diterbitkan, walaupun kasus Covid-19.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Bandar Udara Kalimarau Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tetap mengikuti aturan penerbangan sesuai Surat Edaran, Minggu (24/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Bandar Udara Kalimarau Berau, tetap mengikuti aturan terbaru yang diterbitkan, walaupun kasus Covid-19 di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, semakin melandai.

Aturan baru itu diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terkait transportasi udara.

Peraturan tertuang di Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala BLU Kalimarau, Bambang Hartato, Surat Edaran (SE) terbit sebagai pengganti dari surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Berau Menurun tapi Tetap PPKM Level 3, Bupati Beber Kendala Vaksinasi

Baca juga: Dinas Kesehatan Berau Ingatkan untuk Waspada Gelombang III Covid-19

Baca juga: 6 Kecamatan di Berau Kembali Zona Hijau, Bupati Akui Tren Kasus Covid-19 Melandai

Dengan begitu kedua SE tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Dia menyebut, penerbitan SE Nomor 88/21 mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

“Dan SE Nomor 88/2021 efektif per hari ini,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: PTM Terbatas Tingkat SMA/SMK di Berau Belum Dapat Restu Dari Pemprov Kaltim

Bambang mengungkapkan, dalam SE terbaru telah diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Serta daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1.

Baca juga: PTM Terbatas Tingkat SMA/SMK di Berau Belum Dapat Restu Dari Pemprov Kaltim

Dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam, atau hasil negatif RT-antigen maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.

“Jadi memang ada perbedaan dengan aturan sebelumnya. Di mana wilayah Jawa pengetatan PCR masih dilakukan," katanya. 

"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali untuk level 1 dan 2 bisa antigen sementara level 3 dan 4 tetap PCR dan vaksin,” ungkapnya lagi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved