Berita Nunukan Terkini rudapaksa

Gadis 18 Tahun di Nunukan Dipaksa Konsumsi Miras, Dirudapaksa 5 Pria Bergantian, Kini Hamil 6 Bulan

Gadis 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara dicekoki Miras lalu dicabuli 5 pria secara paksa hingga hamil enam bulan.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Kapolsek Nunukan Iptu H Supangat
Salah satu tersangka rudapaksa terhadap gadis 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/Kapolsek Nunukan Iptu H Supangat) 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Gadis 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara dicekoki Miras lalu dicabuli 5 pria secara paksa hingga hamil enam bulan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat, mengatakan aksi cabul 5 pria itu dilakukan terhadap FZ (18) pada 11 Mei 2021, di rumah tersangka OS (20), Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Kelima pria yang ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu yakni OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19).

"Yang ajak pertama korban jalan itu teman sekolah dulunya. Alasannya mau jalan-jalan pakai mobil. Sempat dibawa ke lingkar dan di sana sudah menunggu dua pria. Si korban sempat bertanya mau dibawa ke mana, tapi mereka hanya bilang jalan-jalan saja," kata Supangat kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/12/2021), pukul 12.00 Wita.

Menurut Supangat, korban lalu dibawa ke rumah tersangka OS. Dan di dalam rumahnya itu, teman-teman OS sedang mengkonsumsi Miras.

Baca juga: Nasib Bocah Korban Rudapaksa di Balikpapan, Terduga Pelaku Terkesan Ogah jadi TSK & Laporkan Polisi 

Baca juga: Tunggu Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun di Musi Rawas Rudapaksa Gadis 14 Tahun Sebanyak 6 Kali

Baca juga: Pelaku Siap Bertanggungjawab Bila Hamil, Gadis di Bawah Umur di Luwu Dirudapaksa

Korban lalu dipaksa untuk meneguk Miras hingga mabuk dan saat itu 5 tersangka lalu mencabuli FZ secara bergantian.

"Korban itu dipaksa minum. Begitu mabuk lalu dirudapaksa secara bergantian oleh lima tersangka. Setelah itu korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban," ucapnya.

Supangat menyebutkan, setelah kejadian itu, korban berusaha untuk menyembunyikan hal yang dialaminya dari orangtuanya.

Hingga saat korban menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria dan baru mengetahui kalau wanita itu sudah hamil enam bulan.

"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA Dua Kali Hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Banggai Ditangkap Polisi

Akhirnya, pacar korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.  Seusai menerima laporan tersebut, Polisi lalu memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.

"Setelah itu membawa korban untuk pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.

Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.

"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.

Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved