Ekonomi dan Bisnis
Cukai Rokok di Tahun 2022 Resmi Naik, Simak Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan Cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata Cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10 persen hingga 12,5 persen.
Baca juga: Efek Rencana Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Begini Respon Para Buruh
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Tengok Dampak Harga Rokok di Warung Kota Bontang
Baca juga: Sektor Pajak di Kaltim Alami Surplus Rp 390 Miliar di Akhir Tahun, Pajak BBM Jadi Penyokong
"Kita menetapkan di 12 persen. Nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani.
Lebih rinci, dia menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5 persen, 4,5 persen, 2,5 persen, dan 4,5 persen.
Sementara untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9 persen, SKM II A 12,1 persen, dan SKM IIB 14,3 persen. Lalu, SPM I 13,9 persen, SPM IIA 12,4 persen, dan SPM IIB 14,4 persen.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.
Buruh Rokok Gelisah
Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, bahwa rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.
Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT)
"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya, ditulis Minggu (5/12/2021).
Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.
"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.
Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/banyak-rokok.jpg)