Berita Nasional Terkini

Ada Tersangka Kasus Minyak Goreng Ilegal, DPR Sebut Sejumlah Menteri dan Pejabat Ikut Tanggungjawab 

Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, Amin AK, menilai, sejumlah Menteri dan pejabat tinggi lainnya.

Yakni seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, secara normatif ikut bertanggungjawab.

Ya, tanggungjawab atas terjadinya kolusi dan korupsi minyak goreng di Indonesia yang sempat membuat pasokan langka dan harga yang sangat mahal dari sebelumnya.

"Sudah seyogyanya Kejaksaan Agung memeriksa mereka," tegasnya kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Didesak Mundur Pasca Anak Buahnya Tersangka Mafia Minyak Goreng

Baca juga: MAKI ke Kejagung Beber Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng: Mafia CPO Ini Liga Besar

Baca juga: Sepak Terjang Dirjen Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Tetapkan jadi Tersangka

Dia melihat atas kasus itu prihatin dan tentu saja mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, telah menetapkan tersangka penyelewengan atau ekspor ilegal minyak goreng.

Penetapan tersangka tersebut juga membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.

Namun dia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan tersangka ini.

Amin meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.

Baca juga: Agen Enggan Menjual Minyak Goreng Curah, Pasokan Batal Masuk Penajam Paser Utara

Menurut Amin, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang upaya membongkar mafia minyak goreng.

Bahkan, hingga saat ini mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat.

"Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," kata Amin.

Baca juga: Soal Biaya Angkut Minyak Goreng Curah dari Balikpapan ke Penajam, Pemkab PPU Tidak Mampu

Lebih lanjut dia mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Dan parahnya, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait," ucap Amin.

Baca juga: TERKUAK Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Berikut Penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI

Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah telah mengakibatkan distorsi pasar.

Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.

Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi.

Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO.

Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.

Dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah mewajibkan DMO sebesar 20 persen dari produksi CPO.

Selain itu, produsen CPO harus menjual CPO ke pabrik minyak goreng dengan harga Rp 9.300 per kilogram dan Rp 10.300 untuk Olein.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Rp 33.000 per Liter, Stok Curah Belum Bisa Tekan Pasar

Memang pada akhirnya pemerintah menyerah dan mencabut peraturan DMO dan diganti dengan pungutan pajak ekspor.

Pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah yang disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

ILUSTRASI Minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan di Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Namun persoalannya, lanjut Amin, sebelum dicabut ternyata banyak pelaku usaha yang masih mengekspor komoditas meski belum memenuhi DMO.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapatkan rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.

Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Login cekbansos.kemensos.go.id

"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan," ujar Amin.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng 

Berita Terkini