TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Paser kembali lakukan tes urine bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Paser.
Tes urine yang dilakukan hari ini, menyasar 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinskaertrans), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kamis (2/6/2022).
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan dalam tes urine yang dilakukan, terdapat 2 ASN yang diudaga positif menggunakan narkoba.
"Dari OPD itu, ada 2 dinas yang ASN maupun PPPK-nya positif, masing-masing 1 orang," kata Masitah usai kegiatan.
Dijelaskan, BNK Paser masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut yang diduga menggunakan obat terlarang.
Baca juga: Pastikan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika, BNK Paser Bakal Lakukan Tes Urine Bagi ASN
Baca juga: Tekan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, BNK Paser Bakal Lakukan Tes Urine di Kalangan ASN
Baca juga: Urutan 4 Kasus Peredaran Narkoba di Kaltim, BNK Paser Beri Perhatian Serius
"Kami masih menyelidiki lagi apakah yang bersangkutan mengonsumsi narkoba atau obat-obatan yang mengandung narkotika," jelas Masitah yang juga Ketua BNK Paser.
Berdasarkan Instruksi Bupati Paser Nomor 9 tahun 2022, ASN yang dinyatakan positif narkoba akan dilakukan penundaan gaji atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
"ASN yang positif narkoba ditunda pembayaran TPP, sementara pegawai honorer ditunda gajinya 3 bulan," kata Masitah.
Mereka, lanjut Masitah, akan kembali dilakukan tes urine dalam jangka waktu tiga bulan ke depannya. "Jika hasilnya masih sama, yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi," tambahnya.
Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022 lalu, BNK Paser juga telah melakukan tes urine kepada ASN di dua perangkat daerah.
Baca juga: Cara Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa ala BNK Paser
Berbeda dengan pelaksanaan tes urine yang dilakukan BNK Paser saat itu, tes urine kali ini, BNK tidak lagi meminta izin pada Kasdis dan melakukan penggeledahan kepada para ASN.
"Kami periksa di baju, di meja, di tempat kerja. Jika terbukti menyimpan narkoba, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ucap Masitah.
Masitah berharap ASN di Kabupaten Paser terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sehingga kedepannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dapat diwujudkannya pelaksanaan birokrasi yang bersih dari narkoba. "Kami ingin ASN di Kabupaten Paser bebas dari narkoba," tutp Masitah.
Diketahui, kedua pegawai tersebut yang positif dari instansi berbeda, saat dilakukan tes urine yaitu Disnakertrans Kabupaten Paser dan BPBD Kabupaten Paser. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel