TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polemik tapal batas Kampung Sidrap masih terus bergulir sampai saat ini.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris pun mendorong Pemkot menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang terakhir dari Kementerian Dalam Negeri, tapal batas Kampung Sidrap sulit diakuisisi menjadi wilayah Kota Bontang.
Baca juga: Tohar Kembali Terpilih Jadi Sekda PPU, Pelantikan Target 1 Agustus 2022
Sehingga politisi Gerindra ini berharap agat Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran proses gugatan lewat APBD-P 2022.
Kemudian dilakukan pendaftaran ke MK agar tim tapal batas Kampung Sidrap langsung melakukan penyusunan bukti kuat.
"Saya dorong Pemkot Bontang segera bahas persiapan gugatan. Kalau berharap dengan komunikasi sulit diharapkan, Kutim juga tidak bisa," kata Agus Haris saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Keterbatasan Tenaga dan Ruang Transit, Picu Terhambatnya Pengolahan Arsip di DKISP Paser
Tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar.
AH menilai, ada narasi yang keliru dari implementasi pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.
Didalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten.
Baca juga: DPRD Bontang Minta Ditambah Lapak di Lahan Parkir Pasar Citra Mas
"Tidak ada lagi jalan lain kecuali menggugat," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.