TRIBUNKALTIM.CO - Ini pelecehan yang diadukan AGH atau AG (15) pada Mario Dandy Satriyo hingga picu penganiayaan terhadap David.
AG divonis 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023).
Di persidangan tersebut juga terungkap pelecehan yang diadukan AG pada Mario Dandy, yang saat itu masih jadi pacarnya.
Terdakwa anak berinisial AGH (15) menampik telah berhubungan intim dengan D (15).
Alih-alih mengakui, AGH justru menyebut dirinya terpaksa melakukan hubungan intim atau dilecehkan oleh D.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dia pun mengadukan adanya pelecehan kepada Mario Dandy yang saat itu merupakan pacarnya melalui pesan Whatsapp.
"Anak mengirimkan chat kepada Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang menyatakan anak merasa terpaksa dan takut saat melakukan persetubuhan dengan anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Mendapati pengakuan AGH itu, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi dari D.
Begitu bertemu dengan AGH, Mario Dandy menggunakan ponsel sang pacar untuk menghubungi D alias W.
"W lo di mana? Sini dong ngopi, ceritain gimana kejadiannya. Gw cuma tunggu itikad baik lo," ujar hakim membacakan pesan Mario Dandy kepada D.
Sayangnya, D enggan menanggapi ajakan "ngopi" kekasih AGH itu.
Dia hanya membalas pesan Mario Dandy dengan satu kata: "Malaz."
Baca juga: AGH Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Hukuman Mantan Pacar Mario Dandy
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).