PPPK 2022

Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya, Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditunda sebanyak dua kali, berikut jadwal terbaru pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 ditunda sebanyak dua kali.

Pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 yang awalnya dijadwalkan pada 9-10 April 2023, kembali mengalami penundaan.

Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi pra sanggah PPPK guru 2022 juga mengalami penundaan.

Penundaan hasil seleksi pra sanggah PPPK guru 2022 bahkan hingga satu bulan lebih.

Baca juga: Inilah Dokumen yang Harus Dipersiapkan Jika Lolos Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Tata Cara Mengisi DRH

Untuk pengumuman kelulusan pasca sanggah yang menjadi hasil akhir PPPK guru 2022 ditunda hingga 14-16 April 2023.

Pengumuman pasca sanggah ini tentu sangat dinantikan para pelamar PPPK guru 2022 yang menjadi tombak penentu mereka lulus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan penyesuaian jadwal tahapan seleksi PPPK Guru 2022.

Penyesuaian itu dilakukan dari jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan selanjutnya.

Melansir dari Kompas.com dalam surat bernomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023, diketahui bahwa pengumuman kelulusan PPPK guru 2022 pasca-sanggah diundur jadwalnya.

Surat tersebut di dapat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.

Baca juga: Kisi-kisi Soal Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Cek Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag

Berikut Jadwal Terbaru PPPK Guru 2022

Setelah mengalami penyesuaian jadwal oleh BKN terdapat beberapa jadwal yang diundur mulai dari pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 hingga tahapan usul penetapan NI PPPK.

BKN melakukan penyesuaian jadwal berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 1893/B/GT.01.03/2023 tanggal 10 April 2023.

Dilansir dari kompas.com Surat dari Kemendikbud Ristek tersebut berisi tentang permohonan pengolahan hasil pasca-sanggah seleksi PPPK guru 2022.

Iswinarto menyampaikan, jadwal lanjutan ini telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Negara atau PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023.

Berikut jadwal terbaru PPPK guru 2022 diantaranya:

Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 14-16 April 2023.

Pengisian DRH NI PPPK: 15 April-4 Mei 2023.

Usul Penetapan NI PPPK: 28 April-22 Mei 2023.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022, Peserta Lolos Tes Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2022

Data kelulusan baru dapat diakses oleh pelamar PPPK Guru 2022 dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta pada saat pendaftaran.

Berikut langkah-langkah cara cek kelulusan dilaman gurupppk.kemdikbud.go.id

Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

Keempat, Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

Setelah pengumuman PPPK Guru 2022 keluar, bagi pelamar yang dinyatakan lulus akan segera mengurus pemberkasan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan mengisi DRH dan juga mengunggah beberapa dokumen penting untuk pemberkasan ASN.

Baca juga: Berita PPPK Kemenag 2022! Simak Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Tahapan Selanjutnya PPPK Guru 2022

Penting untuk dipahami bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022.

Untuk memahami beberapa ketentuan mengenai tahapan selanjutnya yang akan dilewati oleh peserta PPPK Guru 2022.

Berdasarkan hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan dalam pengumuman pasca sanggah.

Para peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak hanya itu para peserta PPPK Guru 2022 juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.

Untuk itu, penting dipahami beberapa ketentuan setelah pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 9-10 April 2023.

Melansir dari bkpsdm.luwuutarakab.go.id para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.

Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.

Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.

Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.

Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

4. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perihal Pemberkasan PPPK

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;

9. ; Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK

10. kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan kemudian.

Dan terakhir batas penyampaian kelengkapan dokumen sampai dengan 30 April 2023.

 

Tata Cara Mengisi DRH

Melansir dari Kontan.co.id berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK 2022.

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.

Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".

Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah Dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Dua Kali Sudah Ditunda Pengumuman PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Terbaru, https://gayo.tribunnews.com/2023/04/12/dua-kali-sudah-ditunda-pengumuman-pppk-guru-2022-ini-jadwal-terbaru?page=all.

 

Berita Terkini