TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi telah menetapkan A alias Adi Prasetya (27) pengantar makanan nasi pecel berisi ganja sebagai tersangka.
Paket makan ini diduga ditujukan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (13/4/2023) sore.
Ia menjelaskan dari hasil gelar yang dilakukan, selain Adi, pihaknya juga telah menangkap dan menetapkan Rommy Saputra (26).
Baca juga: Polisi Cari Tahu Peranan Pembawa Ganja ke Lapas Narkotika Samarinda
Diduga pria ini berperan sebagai penjual ganja poketan juga sebagai tersangka.
"Perannya (Adi dan Romy) sebagai penjual barang (ganja)," tuturnya kepada TribunKaltim.co
Sementara terkait dengan WBP yang menjadi tujuan empat bungkus nasi pecel berisi ganja tersebut, saat ini dikatakannya masih dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya dan apa peran dia (MF)," pungkasnya.
Baca juga: 4 Bungkus Nasi Pecel Campur Ganja, Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (10/4) lalu, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda sekitar pukul 14.40 WITA, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja melalui empat bungkus nasi pecel.
Dari hasil pengembangan ada tiga pelaku yang terlibat yakni Adi Prasetya alias Wage (27), MF (26) yang merupakan WBP, sedangkan satu pelaku lainnya dari hasil pengembangan yakni M Rommy Saputra (26).
Dari Adi diamankan barang bukti 13,19 gram yang berada di masing-masing nasi pecel.
Sementara dari Rommy polisi temukan barang bukti seberat 2,56 gram yang ditemukan dalam kotak rokok.
Ganja yang hendak dijual Romy itu merupakan mariyuana yang telah dipisahkan Adi sebelum dikirim menggunakan nasi pecel ke Lapas Narkotika Samarinda. (*)
Nasi pecel bercampur ganja yang berhasil digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Samarinda pada Senin (10/4/2023) lalu. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan ganja itu.