Berita Samarinda Terkini

Polisi Tetapkan Pengantar Nasi Pecel Berisi Ganja ke Lapas Narkotika Samarinda jadi Tersangka

Penulis: Rita Lavenia
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara dari Rommy polisi temukan barang bukti seberat 2,56 gram yang ditemukan dalam kotak rokok.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi telah menetapkan A alias Adi Prasetya (27) pengantar makanan nasi pecel berisi ganja sebagai tersangka.

Paket makan ini diduga ditujukan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kamis (13/4/2023) sore. 

Ia menjelaskan dari hasil gelar yang dilakukan, selain Adi, pihaknya juga telah menangkap dan menetapkan Rommy Saputra (26).

Baca juga: Polisi Cari Tahu Peranan Pembawa Ganja ke Lapas Narkotika Samarinda

Diduga pria ini berperan sebagai penjual ganja poketan juga sebagai tersangka.

"Perannya (Adi dan Romy) sebagai penjual barang (ganja)," tuturnya kepada TribunKaltim.co

Sementara terkait dengan WBP yang menjadi tujuan empat bungkus nasi pecel berisi ganja tersebut, saat ini dikatakannya masih dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya dan apa peran dia (MF)," pungkasnya.

Baca juga: 4 Bungkus Nasi Pecel Campur Ganja, Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (10/4) lalu, Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda sekitar pukul 14.40 WITA, berhasil menggagalkan penyelundupan ganja melalui empat bungkus nasi pecel.

Dari hasil pengembangan ada tiga pelaku yang terlibat yakni Adi Prasetya alias Wage (27), MF (26) yang merupakan WBP, sedangkan satu pelaku lainnya dari hasil pengembangan yakni M Rommy Saputra (26).

Sebanyak 4 bungkus nasi pecel bercampur 13,91 gram ganja bersama terduga pelaku yang digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Samarinda, Selasa (11/4/2023). (HO/Lapas Narkotika Samarinda)

Dari Adi diamankan barang bukti 13,19 gram yang berada di masing-masing nasi pecel.

Sementara dari Rommy polisi temukan barang bukti seberat 2,56 gram yang ditemukan dalam kotak rokok.

Ganja yang hendak dijual Romy itu merupakan mariyuana yang telah dipisahkan Adi sebelum dikirim menggunakan nasi pecel ke Lapas Narkotika Samarinda. (*)

Nasi pecel bercampur ganja yang berhasil digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Samarinda pada Senin (10/4/2023) lalu. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam upaya penyelundupan ganja itu.

Berita Terkini