Berita Samarinda Terkini

Polisi Cari Tahu Peranan Pembawa Ganja ke Lapas Narkotika Samarinda

Sehari setelah diserahkan, A (28), pria yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam Lapas Narkotika.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
A (28), yang berupaya, diduga selundupkan barang haram narkoba jenis ganja seberat 13,91 gram ke dalam Lapas Narkotika saat diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sehari setelah diserahkan, A (28), pria yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam Lapas Narkotika masih dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Seperti diketahui A diserahkan ke Mapolresta Samarinda saat upaya penyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam Lapas Narkotika menggunakan empat bungkus nasi pecel gagal pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani menuturkan pria tersebut mengaku sebagai pemilik dari ganja seberat 13,91 gram itu.

Ia menjelaskan, dari pengakuan A, ganja tersebut diantarkan langsung oleh keluarga MF yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda.

Baca juga: Pembakaran Barang Bukti Ganja di Balikpapan, Sisihkan 1 Gram Sabu Buat Pemeriksaan Lab

Masih dari pengakuan A, sebelum diantar ke Lapas, ganja itu memiliki berat total 20 gram.

Namun A mengambil 2 sampai 6 gram lalu dibagi menjadi 4 poket dengan maksud akan dijualnya sendiri.

"Sisanya 13 gram itu yang dibawakan ke Lapas," bebernya saat dijumpai TribunKaltim.co, Selasa (12/4) sore ini.

Sebanyak 4 bungkus nasi pecel bercampur 13,91 gram ganja bersama terduga pelaku yang digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Samarinda, Selasa (11/4/2023).
Sebanyak 4 bungkus nasi pecel bercampur 13,91 gram ganja bersama terduga pelaku yang digagal selundupkan oleh petugas Lapas Narkotika Samarinda, Selasa (11/4/2023). (HO/Lapas Narkotika Samarinda)

Kompol Ricky mengatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan A sebagai tersangka sebab masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga: 4 Bungkus Nasi Pecel Campur Ganja, Gagal Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda

"MF (napi Lapas Narkotika) juga belum kita periksa atau BAP karena baru kemarin dan bergantian,

Kami akan melakukan gelar perkara untuk memperjelas peran si A ini baru ada penepatan tersangka dan pasal yang disangkakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved