- Lalu klik 'Lanjutkan' jika seluruh data sudah benar untuk beralih ke kolom
- Unggah Berkas.
- Unggah hasil scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dan formatnya bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
- Setelah itu klik Lanjutkan untuk beralih ke kolom Cek Ulang.
- Cek Ulang pada menu, CPDB dan orang tua/wali wajib memeriksa kembali kelengkapan data secara teliti, jangan sampai ada yang keliru atau salah tulis.
- Jika sudah yakin sudah tidak ada kesalahan data, centang opsi 'Setuju dengan Pernyataan di atas' dan klik Lanjutkan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023, Klik sidanira.jakarta.go.id