"Perbukitan Wadas itu penyangga Bedang Menoreh yang rawan bencana, terutama tanah longsor. Jadi tidak bisa jadi penambangan.
Akan tetapi, entah bagaimana RTRW berubah kalau kawasan Wadas boleh ditambang," ujar Siswanto melalui sambungan telepon, Rabu.
Pemerintah dianggap sudah menerobos aturan-aturan yang justru tidak memihak pada keselamatan warga.
Menurutnya, masyarakat Wadas secara turun-temurun sudah memahami kondisi daerahnya, bahkan jauh sebelum ada kajian analisis dampak lingkungan (amdal).
Soal bendungan akan mendukung perekonomian masyarakat, menurut Siswanto, meningkatkan perekonomian masyarakat tidak ada artinya jika harus mengorbankan banyak hal.
"Apa artinya mendukung perekonomian, tapi kalau yang dikorbankan jumlahnya banyak.
Pemerintah sudah menerobos, sampai mengubah data," ungkap Siswanto.
Sementara itu, dalam petisi yang dibuat pada Selasa (8/2/2022), disebutkan bahwa penambangan batuan andesit akan merusak 28 titik sumber mata air yang dibutuhkan oleh warga.
Selain itu, lahan seluas 145 hektar di Desa Wadas akan dikeruk habis untuk jadi tambang batuan andesit.
Hal tersebut membuat warga kehilangan lahan untuk pertanian, sedangkan semua warga Wadas menggantungkan hidup sebagai petani.
Baca juga: 233 Warga Desa Wadas Terdampak Tambang Andesit Terima Ganti Rugi Rp 335 Miliar
(*)
Update Berita Regional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS