TRIBUNKALTIM.CO - Revisi batas usia capres-cawapres jadi peluang untuk maju Pilpres 2024, Gibran justru minta tak dikaitkan dengan gugatan uji materi PSI di MK.
Semakin dekat dengan pemilihan umum, tensi politik biasanya akan semakin naik.
Seperti yang terjadi belakangan ini, konstelasi politik jelang Pilpres 2024 menghangat.
Sebut saja wacana perubahan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang belakangan jadi topik hangat di masyarakat.
Wacana ini mengubah batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Saat ini, berdasarkan pasal 169 poin q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menariknya, wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini tampaknya mendapat sinyal persetujuan dari pemerintah dan DPR.
Tidak hanya itu, wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini juga dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.
Lantas, bagaimana tanggapan Gibran mengenai isu tersebut?
Baca juga: Panas-panasnya Isu Batas Usia Capres/Cawapres 35 Tahun, Prabowo dan Gibran Ketemu Lagi Hari Ini
Gibran Minta Tak Dikaitkan
Gibran Rakabuming Raka pun buka suara soal wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres yang dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan dirinya maju sebagai cawapres.
Mengutip dari Tribunnews.com, walikota Solo ini meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikaitkan dengan dirinya.
Sebagaimana diketahui, usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun sedang didugat ke MK.
"Yang menggugat siapa. Yang menggugat kan bukan saya. Yo wis. Sudah saya bantah. Yang menggugat kan bukan saya," jelasnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/8/2023).
Umurnya juga memang tidak bisa diubah sekenanya.
"Lha piye umurku nyat semene kok. Kalau saya berambisi yo aku melu nggugat (Lha gimana umurku memang segini. Kalau berambisi saya pasti ikut menggugat)," terangnya.
Ia juga enggan berkomentar apakah menyetujui gugatan ini atau tidak.
"Saya nggak ikut-ikut. Saya nggak mikir sampai sana," jelas Gibran.
Berbagai dorongan untuk dirinya maju sebagai cawapres terus berdatangan termasuk dari para relawan Gibran "Bolone Mase".
"Silakan. Semua mendorong," terangnya.
Meskipun gugatan ini terus dikaitkan dengan dirinya, ia tidak merasa risih.
"Nggak juga. Santai aja. Saya kan tetap fokus di sini," ungkapnya.
Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gibran sendiri setuju dengan penolakan ini.
"Ngikut aja. Ngikut partai. Saya ikut keputusan partai aja," ungkapnya.
Selama ini, gugatan ini dikaitkan dengan dirinya yang pada 1 Oktober 2023 mendatang genap berusia 35 tahun.
Beberapa hari kemudian pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga: Rocky Gerung Minta Maaf Lagi Imbas Sebut Gibran Sebagai Teman, Reaksi Putra Sulung Jokowi Disorot
Peluang Gibran Semakin Terbuka
Melansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno mengatakan, Gibran Rakabuming Raka akan dilirik sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Adi menjelaskan, saat ini Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal capres-cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
"Saya kira kalau MK mengabulkan soal gugatan batas minimum (umur) pencapresan, otomatis Gibran akan menjadi komoditas, magnet politik, saya kira cukup signifikan. Saya kira banyak parpol (partai politik) yang menjadikan gibran minimum sebagai (bakal) cawapres," kata Adi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) dikutip Kompas.com.
Selain itu, kata dia, selama ini pengajuan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga kerap diduga untuk memuluskan jalan Gibran menyongsong gelaran pesta demokrasi.
"Karena memang sejak awal soal gugatan batas minimum umur pencapresan ini selalu dikaitkan dengan Gibran. Karena selain anaknya Presiden, Gibran dinilai punya potensi dan akan memantik partai-partai lain untuk tertarik mengusung sebagai bakal cawapres," katanya.
Adi menambahkan, sosok Gibran juga sempat diusulkan oleh Relawan Jokowi-Gibran untuk diusung menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.
"Bahkan, beberapa kesempatan diusulkan melalui relawan menjadi pendamping bapak Prabowo Subianto. Gibran salah satu figur sangat potensial, menjadi magnet kalau gugatan soal ambang batas minimum umur ini dikabulkan," katanya.
Jika jadi cawapres, Gibran Rakabuming berpotensi pasangan dengan Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara relawan Gibran Bolone Mase, Imelda Yuniati menyambut baik.
Ia mengatakan, peluang Gibran untuk maju di Pilpres 2024 mendatang semakin terbuka.
Meski demikian, Imelda mengatakan, saat ini sikap Gibran masih abu-abu terkait pencalonan dirinya menjadi cawapres.
Namun ia berharap Gibran akan menentukan sikap di akhir-akhir pendaftaran untuk kemudian memilih maju di kontestasi Pilpres 2024.
"Ketika ada di sana teman kami yang menggugat mengenai batas minimal usia ini kami lega, seperti gayung bersambut. Ya semoga last minute Mas Gibran mau," ujar Imelda.
"Kita ya berharap 99 persen Mas Gibran maju," lanjutnya.
Imelda menilai Gibran adalah representasi anak muda cerdas yang dibutuhkan untuk memimpin bangsa.
Selain cerdas, kata Imelda, Gibran juga memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Karena saya melihat Mas Gibran itu sosok yang cerdas, pokoknya paket lengkap. Kita lihat dari kinerja-kinerja beliau," lanjutnya.
Baca juga: PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo
Jokowi Tak Berikan Restu Gibran Maju pada Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan tidak akan merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming maju dalam dalam kontestasi Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo, menurut Presiden Joko Widodo, masih minim pengalaman untuk menjadi capres atau cawapres.
Oleh karenanya terkait isu Gibran Rakabuming menjadi bacapres ataupun bacawapres, dikutip dari Tribun-Medan.com, Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa pencapresan Gibran akan melukai hasil reformasi yang baru berusia seperempat abad tentang semangat anti-nepotisme.
Hal tersebut disampaikan oleh loyalis Joko Widodo, Ulin Ni'am Yusron, melalui akun Instagramnya saat sedang menemani Presiden dalam uji coba LRT, Kamis (3/8/2023).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang berkembang bahwa upaya judicial review UU Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi dalam upaya memberi karpet merah kepada Gibran.
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan usia minimal untuk bisa dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Sementara Gibran baru genap berusia 35 tahun pada tanggal 1 Oktober mendatang.
"Soal judicial review saya tidak mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Uji materi itu urusannya yudikatif," kata Presiden di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Beragam Respons soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Gibran Anggap Biasa, Moeldoko Rela Mati
PDIP Tolak Revisi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal usia minimal capres dan cawapres ditanggapi oleh PDIP.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dikutip TribunKaltim.com dari TribunKaltara.com, gugatan itu diduga dilakukan guna memuluskan manuver kekuasaan.
Kata Hasto Kristiyanto, regulasi yang ada saat ini sudah tepat, yakni batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi agar regulasi tersebut direvisi menjadi minimal 35 tahun tidak tepat.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto Kristiyanto, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto Kristiyanto alangkah lebih baik jika semua pihak tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ini.
Lebih jauh Hasto Kristiyanto berpendapat kewenangan untuk mengubah usia minimal Capres dan Cawapres adalah ranah dari DPR RI sebagai pembuat regulasi.
Dengan demikian ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak perlu membuat keputusan atau norma baru mengenai gugatan tersebut.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS