Pileg 2024

Daftar 15 Caleg dan DPD Eks Narapidana Korupsi di Pemilu 2024, Asal Partai - Dapil, Ada dari Kaltim

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskot Pemilu 2024. Daftar 15 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang masuk DCS di Pemilu 2024. Lengkap asal partai dan daerah pemilihan (dapil), ada dari Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumuman bakal calon anggota legislatif atau caleg dan anggota DPD di Pemilu 2024, dengan beberapa nama di dalamnya ada juga mantan narapidana korupsi.

Siapa saja mantan narapidana kroupsi yang menjadi bakal caleg dan DPD di Pemilu 2024 yang masuk Daftar Calon Sementara atau DCS yang telah diumumkan KPU, simak selengkapnya.

Daftar 15 caleg dan DPD yang merupakan mantan narapidana dalam DCS yang telah diumumkan KPU lengkap dengan asal partai dan daerah pemilihan (dapil), ada dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penelusuran Indonesian Corruption Watch (ICW) ada 15 nama bakal caleg Pemilu 2024 dalam DCS yang diumumkan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu yang ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

Di awal, ICW hanya mempublikasikan 12 nama caleg dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Sabtu (26/8/2023) dalam keterangan tertulis, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, "Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang."

Kurnia Ramadhana mengatakan nama-nama itu bakal caleg yang mantan narapidana korupsi ini juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.

Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia Ramadhana seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 15 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini.

Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Baca juga: Daftar Menteri, Wamen hingga Kepala Daerah yang Mendaftar Jadi Caleg 2024, Ada Yasonna Laoly dan SYL

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Halaman
1234

Berita Terkini