Pileg 2024

Daftar 15 Caleg dan DPD Eks Narapidana Korupsi di Pemilu 2024, Asal Partai - Dapil, Ada dari Kaltim

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskot Pemilu 2024. Daftar 15 bakal caleg mantan narapidana korupsi yang masuk DCS di Pemilu 2024. Lengkap asal partai dan daerah pemilihan (dapil), ada dari Kaltim

"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam.

Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW adalah sebagai berikut:

1. Abdillah

Partai:  Nasdem

Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatera Utara 1

Nomor urut: 5

Kasus: Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Balikpapan Pemilu 2024, Lengkap Partai, Nomor Urut, Link Download PDF

2. Abdullah Puteh

Partai: Nasdem

Dapil: Aceh 2

Halaman
1234

Berita Terkini