TRIBUNKALTIM.CO - Cek pengumuman hasil putusan MK usia capres cawapres hari ini 16 Oktober 2023 via live streaming Mahkamah Konstitusi.
Selain soal info pengumuman hasil putusan MK usia capres cawapres hari in, simak juga prediksi pengamat.
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Dikutip dari laman MK, ada tujuh gugatan yang bakal diputus oleh hakim konstitusi.
Baca juga: Pandangan Demokrat Kaltim Atas Penantian Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres
(link live streaming Mahkamah Konstitusi pengumuman hasil putusan MK usia capres cawapres hari ini 16 Oktober 2023 bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Putusan yang akan dibacakan salah satunya adalah terkait batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun.
Serta ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun.
Bagaimana prediksi putusan hakim konstitusi yang ditunggu-tunggu publik hari ini?
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Namun, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Ia menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.
"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya, Selasa (10/10/2023).
Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.
Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.
Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.
"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."
"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.
Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.
"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."
"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menyampaikan analisis soal kemungkinan putusan MK.
"Saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara itu," ujar Fahri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Gerbong Prabowo Makin Gemuk, Akhirnya Projo Resmi Dukung Capres KIM, AHY Legowo tak Jadi Cawapres
Dia menuturkan amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil, pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima".
Kemungkinan berikutnya, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan pemohon".
Selanjutnya, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya.
Varian putusan selanjutnya, kata Fahri, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon.
Kemudian, yang terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2).
"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," kata Fahri.
Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.
Kemungkinan kedua, MK tetap mempertahankan usia 40 tahun tetapi ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionalnya, tentunya dengan melihat 'experience/pengalaman' putusan-putusan MK sebelumnya.
Dia menjelaskan hal itu, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam amar putusan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut, MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
Baca juga: Ternyata Jokowi Sempat Tanya Yusril Soal Batas Usia Capres Cawapres, Ungkap Sikap Gibran di Pilpres
Menurut Fahri, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu.
"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi, maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion," katanya.
Dia berpendapat bahwa secara prinsip, pada hakikatnya MK tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.
Hal itu karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakkan kaidah "open legal policy" merupakan domain? pembentuk UU, yaitu DPR dan Presiden.
Dampak politik
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menganalisis dampak politik terhadap kemungkinan hasil uji perkara batas usia capres dan cawapres.
Kemungkinan pertama, kata Ari, MK akan menolak total usia batas minimal usia capres dan cawapres, karena hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Ketika MK menolaknya, maka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres akan tertutup.
Hal itu disampaikan Ari dalam Diskusi Media bertajuk "MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?" di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).
"Ketika MK itu menolak total maka kemungkinannya jelas Gibran tidak punya ruang menjadi cawaores," kata Ari.
Dalam kondisi itu, Ari menduga putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep akan membawa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pencapresan Prabowo Subianto.
Sementara Gibran tetap akan di PDIP dan mendukung Ganjar Pranowo di pilpres 2024.
"Kita dengar pidato pak Jokowi di rakernas Projo itu perbedaan politik itu wajar, perbedaan politik itu biasa saja dalam demokrasi perbedaan politik itu adalah hal biasa," ucapnya.
"Dengan demikian maka bahwa di keluarga saya berbeda pilihan politik, ibaratnya Kaesang PSI itu akan di posisi Prabowo, sementara Gibran tetap di PDIP, di posisinya Ganjar," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, MK akan mengabulkan sepenuhnya atau sebagian atau dengan frasa tambahan.
Hal itu jelas bakal membuka peluang untuk Gibran menjadi cawapres.
Menurut Ari, situasi itu akan langsung disambut Prabowo untuk menjadikan Gibran sebagai cawapres.
Di sisi lain, Kaesang akan didorong mendukung Ganjar. Dengan begitu posisi Jokowi akan aman.
"Sehingga jika Gibran jadi cawapres Prabowo saya menduga Kaesang dan PSI akan diarahkan mendukung masuk ke Ganjar, karena kita tahu kan alasannya gampang, basis konstituen PSI-nya kan sebenarnya banyak lebih ke preferensi politik lebih banyak ke Ganjar," ucapnya.
"Itu adalah strategi jalan keluar yang memang akan mengamankan pak Jokowi dan dari semua drama politik ini bagaimana win win solution yang memang aman untuk Jokowi dan keluarganya," tandasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya.
Adapun perkara yang akan diputus hari ini, di antaranya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi.
Kemudian, adapula Anthony Winza Prabowo, Mikhail Gorbachev Dom, dan Danik Eka Rahmaningtyas.
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
Gugatan selanjutnya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Permohonan yang diterima pada 2 Mei 2023 oleh MK itu meminta agar usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Senada dengan gugatan Partai Garuda, mereka menginginkan agar batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau punya pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
Selanjutnya, gugatan diajukan dari kalangan mahasiswa dari UNS yaitu Almas Tsaqibbirru pada 3 Agustus 2023 lalu.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya, gugatan Almas lebih spesifik di mana selain batas umur capres-cawapres minimal 40 tahun, ia meminta agar capres-cawapres juga memiliki pengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023
Rekan Almas sesama mahasiswa yaitu Arkaan Wahyu turut menggugat batas usia capres-cawapres.
Permohonan yang dilayangkannya pada 4 Agustus 2023 lalu yaitu meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi minimal 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023
Seorang warga bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung turut menjadi orang selanjutnya yang menggugat batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, ia meminta MK mengabulkan agar batas usia capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023
Dua warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda turut menggugat terkait batas usia capres-cawapres di mana mereka ingin umur minimal para calon yaitu menjadi 30 tahun.
Di sisi lain, hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama yaitu Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan syarat pendaftaran capres-cawapres yang mulai dibuka pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Perludem: MK Jangan Masuk Politisasi Yudisial
Dikutip dari Kompas TV, Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai jika Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan terdahulu, maka soal pengujian usia capres-cawapres bukanlah perkara sulit.
Perludem pun mengingatkan Mahkamah Konstitusi, agar tidak masuk ke dalam politisasi yudisial bila memutus berbeda dengan sebelumnya.
Mk dinilai Perludem akan sulit terhindarkan dari pendapat pragmatisme dan kepentingan politik praktis.
Terlebih, ada konteks hubungan kekeluargaan yang juga menjadi sorotan dalam salah satu perkara yang tengah diuji oleh MK.
Itulah tadi ulasan pengumuman hasil putusan MK usia capres cawapres hari ini 16 Oktober 2023 via live streaming Mahkamah Konstitusi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS