Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi RI 2 Tertutup? MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan PSI.

TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak bisa dipinang oleh bakal calon presiden mana pun sebagai cawapres, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Putusan MK Usia Capres Cawapres Hari Ini Via Live Streaming Mahkamah Konstitusi

Baca juga: 3 Kelebihan Gibran yang Membuat Prabowo Subianto Rela Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Terbuka, Ini Tiga Langkah Perangi Politik Uang

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan " moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Akhirnya Mahkamah Konstitusi Sah Ambil Keputusan, Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Pupus

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

Halaman
12

Berita Terkini