Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi RI 2 Tertutup? MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan PSI.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Baca juga: Setelah Uji Formil tak Diterima MK, AMAN Berencana Ajukan Uji Materiil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo menuturkan, pihaknya berkeyakinan bahwa MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.

"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen. Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih. Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," kata dia kepada wartawan dikutip dari Youtube Kompas TV.

Baca juga: Soal Penjabat Kepala Daerah, Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi

Ia pun membantah, getolnya PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam pilpres 2024.

"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik. Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35 - 39 tahun yang di kubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," jelas dia.

Adapun uji materiil tersebut diajukan PSI pada Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Pihaknya meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI konsisten memperjuangkan hak konstitusi anak muda kita bisa dilihat pada tahun 2019, dimana kami memperjuangkan syarat minimal kepala daerah agar itu diturunkan juga sama seperti yang kamu lakukan saat ini termasuk capres dan cawapres ini," jelas Francine. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini