Pilpres 2024

PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kalimantan Timur, Yura Patton Mc Arthur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK, Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) serta Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kalimantan Timur, Yura Patton Mc Arthur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).

Diketahui Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru sebagai Pemohon meminta MK, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kemudian diterima.

Sejauh ini, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ditolak.

Begitu pula Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung, sama yakni ditolak MK.

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

MK mengabulkan satu permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.

Maka putusan ini, mengubah syarat bagi capres-cawapres berubah.

Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian.

Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.

Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah".

Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.

Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.

Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved