Pilpres 2024
PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik
Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kalimantan Timur, Yura Patton Mc Arthur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kalimantan Timur, Yura Patton Mc Arthur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Diketahui Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru sebagai Pemohon meminta MK, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kemudian diterima.
Sejauh ini, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ditolak.
Begitu pula Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung, sama yakni ditolak MK.
Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres
Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
MK mengabulkan satu permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.
Maka putusan ini, mengubah syarat bagi capres-cawapres berubah.
Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian.
Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa "berpengalaman sebagai kepala daerah".
Dalam putusannya, MK menyebut bahwa kepala daerah merupakan penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan berdasarkan kedaulatan rakyat.
Yakni yang memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wapres secara demokratis.
Masih dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan wali kota masuk dalam rumpun jabatan eksekutif. Namun terdapat perbedaan penentuan batas usia minimum untuk jabatan-jabatan tersebut.
Misalnya capres-cawapres 40 tahun; gubernur 30 tahun; bupati dan wali kota 25 tahun; DPR, DPRD, DPD 21 tahun.MK pun menyinggung soal banyak pemimpin dunia yang berusia muda. Bahkan kurang dari 40 tahun.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.