Pilpres 2024

Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka usai MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan adanya putusan ini, MK memberikan syarat bagi usia di bawah 40 tahun yang boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat usia di bawah 40 tahun boleh maju capres cawapres berdasarkan putusan MK, karpet merah bagi Gibran jadi cawapres Prabowo.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan adanya putusan ini, maka MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Singkatnya, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun namun pernah dan sedang menjadi kepala daerah, maka dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan, Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Akankah Jokowi Berhadapan dengan Megawati?

Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?

Baca juga: Peluang Gibran Jadi RI 2 Dipastikan Tertutup, MK Resmi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Dengan syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, maka hal ini menjadi peluang besar bagi Gibran Rakabuming raka.

Diketahui bahwa nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun, Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal capres dan cawapres, yakni 40 tahun.

Baca juga: Jokowi dan Gibran Jadi Ujian Besar Megawati, Rocky Gerung Sebut Layak Dipecat PDIP

Karpet Merah bagi Gibran Rakabuming Raka

 Gibran Rakabuming yang digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. (ISTIMEWA)

MK telah membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana dalam gugatan itu usia minimal capres dan cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.

Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi capres atau cawapres.

Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun, Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal capres dan cawapres, yakni 40 tahun.

Walau demikian, peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, putusan MK menjadi peluang besar bagi Gibran maju pada Pilpres 2024.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima, Senin (16/10/2023).

Menurutnya prediksi yang ditulis Denny tanggal 10 Oktober 2023 soal putusan gugatan batas usia capres-cawapres benar terjadi.

"Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan?" kata Denny.

Dikutip dari web dennyindrayana.com, artikel berjudul 'Mahkamah Penjaga Konstitusi atau Dinasti Jokowi', menjelaskan soal prediksi Denny Indrayana.

Dalam tulisannya, Denny mengatakan tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," katanya dikutip dari situs pribadinya.

Kendati demikian, Denny juga mengungkapkan adanya kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

 Sehingga, sambungnya, penentu putusan ada di Ketua MK, Anwar Usman.

Namun, Denny mengatakan meski ada skenario semacam itu, ia mengatakan Anwar akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang antara yang mengabulkan dan yang menolak."

"Maka, yang menjadi penentu putusan menurut Pasal 45 ayat (8) UU MK adalah dimana posisi Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi. Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024," ujarnya.

Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."

"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," tuturnya.

Baca juga: Kecewa Langkah Jokowi, Bocoran Denny Siregar, MK akan Muluskan Langkah Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Mahkamah berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang inteloreable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," ujar Hakim MK Guntur Hamzah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Baca juga: Hasil Putusan MK Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres 2024 Via Live Streaming, Jadwal Pendaftaran

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen pemohon.

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres ini diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

(TribunKaltara.com/Tribunnews.com/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini