Selain itu, mereka juga meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UI Bongkar Kejanggalan Putusan MK yang Loloskan Gibran, BEM SI Kepung Istana
Keyakinan Gerindra
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini MK bakal menolak gugatan yang bisa menjegal Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju Pilpres 2024, yakni terkait syarat usia capres-cawapres.
Adapun gugatan ini bakal diputus oleh MK pada Senin (23/10/2023) hari ini.
"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco saat ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia, sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," sambungnya.
Dasco meyakini gugatan itu tidak akan diterima MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima, karena bertentangan dengan UU Dasar 45," imbuhnya.
Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.
Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
Baca juga: Siapa Anwar Usman? Inilah Profil/Biodata Ketua MK dan Hubungan Keluarga dengan Presiden Jokowi
MK Kabulkan Gugatan Batas Minimal Calon Capres Cawapres
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (16/10/2023).