Pemeriksaan kesehatan ketiga bakal capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen bakal paslon.
Bakal pasangan capres-cawapres diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan jika ada yang perlu diperbaiki atau belum lengkap.
Jika tahapan-tahapan tersebut sudah tuntas, barulah KPU menetapkan bakal pasangan calon menjadi capres-cawapres peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Tahapan Pilpres 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Berikut selengkapnya seperti dilansir Kompas.com:
Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
Baca juga: 5 Fakta Logo Pemprov Kaltim Dipakai Akun Bakal Capres 2024, Bawaslu Sebut Meresahkan Masyarakat
Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.