Berita Nasional Terkini

Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK karena Langgar Etik, Anwar Usman Dijadwalkan 2 Kali Diperiksa

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023). Paling banyak dilaporkan ke MKMK karena langgar kode etik, Anwar Usman dijadwalkan 2 kali diperiksa.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.

Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).

"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis ini.

Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.

Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.

"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru

Ketua MKMK itu menjelaskan, dalam satu agenda sidang akan ada dua pelapor yang dihadirkan.

Sebagai contoh, lanjutnya, pada Selasa pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yakni dari Integrity Indrayana Center.

Selanjutnya, Rabu pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, nantinya sidang akan berlangsung mulai pagi hingga sore. Ia juga memastikan, persidangan dugaan pelanggaran etik hakim itu akan terbuka untuk umum.

"Sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Tapi, kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah, saya tawarkan, mau enggak (sidang terbuka)? (Pelapor) mau semua," ucapnya.

Selain sidang klarifikasi, Kata Jimly, MKMK juga akan menggelar sidang terhadap para terlapor, dalam hal ini para hakim konstitusi.

Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan MKMK akan memeriksa pada hakim konstitusi.

Pihaknya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan para terlapor.

"Nah itu nanti (hakim konstitusi) akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tutur Jimly.

(Kompas.com/TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkini