Pilpres 2024

Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan. 

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (mkMK) Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga opsi sanksi yang dapat dijatuhi kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Jimly menuturkan, tiga opsi sanksi tersebut antara lain berbentuk teguran, peringatan, hingga pemberhentian.

Ketiga sanksi itu, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan, opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Sementara sanksi berupa peringatan yaitu peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

“Sanksi peringatan ada yang tidak diuraikan. Tapi, variasinya bisa banyak. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.

Kemudian, terkait opsi teguran terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan,” tutur Jimly.

“Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini.”

Namun demikian, Jimly menambahkan, apabila para hakim konstitusi tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi nama baiknya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Inilah 3 opsi sanksi untuk Hakim MK jika terbukti melanggar, bisa ditegur hingga diberhentikan. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.

Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

“Ya, belum, belum bisa,” katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini